Jakarta. Pangsa pasar industri keuangan non bank (IKNB) Syariah masih mini. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar IKNB syariah dari sisi aset tahun lalu hanya 3,5%. Penguasaan ini naik tipis dibanding akhir tahun 2013 yang sebesar 3,1%. Salah satu penyebab masih minimnya pangsa pasar IKNB Syariah adalah minimnya inovasi produkyang bisa menarik minat nasabah konvensional berpaling ke produk-produk syariah. Pelaku usaha IKNB Syariah ini pun kesulitan menggenjot penetrasi pasar. Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin menyebut, minimnya inovasi akibat langkanya sumber daya yang mumpuni. Alhasil produk yang mereka hasilkan tak jauh beda dengan produk konvensional. "Kalau tak ada bedanya, kebanyakan memilih yang konvensional," katanya, Kamis (26/3). Untuk mendorong pertumbuhan diIKNB Syariah ini, OJK pun menyiapkan sejumlah cara. Salah satunya, OJK berencana membentuk task force pengembangan IKB syariah dengan ikut menggandeng lembaga lain, termasuk perbankan. Maklum, pelaku bisnis non bank tak bisa lepas dari lembaga lain, termasuk perbankan untuk pendanaan dan pemasaran. Di industri asuransi syariah sendiri, papar Muhammad, mereka berupaya mengembangkan sistem pemasaran yang lebih mudah dijalankan. "Misal pemasaran melalui komunitas sepertinya lebih bisa untuk dimaksimalkan industri," kata dia, Kamis (26/3). Untuk perusahaan penjaminan syariah, regulator menyiapkan peraturan OJK (POJK) soal penguatan kelembagaan industri ini. "Selain itu kita rencanakan perluasan usaha seperti melalui co-guarantee, regaransi, sampai surity," lanjut Muhamad. Adanya perluasan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan, juga bisa berdampak positif, karena perusahaan pembiayaan bisa menggarap segmen syariah. Meski, Muhamad mengakui, pelaku industri butuh waktu untuk merancang strategi bisnis dalam memasuki lini bisnis baru ini.
IKNB Syariah terganjal minimnya inovasi produk
Jakarta. Pangsa pasar industri keuangan non bank (IKNB) Syariah masih mini. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar IKNB syariah dari sisi aset tahun lalu hanya 3,5%. Penguasaan ini naik tipis dibanding akhir tahun 2013 yang sebesar 3,1%. Salah satu penyebab masih minimnya pangsa pasar IKNB Syariah adalah minimnya inovasi produkyang bisa menarik minat nasabah konvensional berpaling ke produk-produk syariah. Pelaku usaha IKNB Syariah ini pun kesulitan menggenjot penetrasi pasar. Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin menyebut, minimnya inovasi akibat langkanya sumber daya yang mumpuni. Alhasil produk yang mereka hasilkan tak jauh beda dengan produk konvensional. "Kalau tak ada bedanya, kebanyakan memilih yang konvensional," katanya, Kamis (26/3). Untuk mendorong pertumbuhan diIKNB Syariah ini, OJK pun menyiapkan sejumlah cara. Salah satunya, OJK berencana membentuk task force pengembangan IKB syariah dengan ikut menggandeng lembaga lain, termasuk perbankan. Maklum, pelaku bisnis non bank tak bisa lepas dari lembaga lain, termasuk perbankan untuk pendanaan dan pemasaran. Di industri asuransi syariah sendiri, papar Muhammad, mereka berupaya mengembangkan sistem pemasaran yang lebih mudah dijalankan. "Misal pemasaran melalui komunitas sepertinya lebih bisa untuk dimaksimalkan industri," kata dia, Kamis (26/3). Untuk perusahaan penjaminan syariah, regulator menyiapkan peraturan OJK (POJK) soal penguatan kelembagaan industri ini. "Selain itu kita rencanakan perluasan usaha seperti melalui co-guarantee, regaransi, sampai surity," lanjut Muhamad. Adanya perluasan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan, juga bisa berdampak positif, karena perusahaan pembiayaan bisa menggarap segmen syariah. Meski, Muhamad mengakui, pelaku industri butuh waktu untuk merancang strategi bisnis dalam memasuki lini bisnis baru ini.