IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat literasi perpajakan pelaku usaha.

Kolaborasi ini diarahkan untuk mendorong kesadaran pajak UMKM sejak dini sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Selain menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berpotensi besar menjadi sumber penerimaan negara jika dikelola dan didampingi dengan baik.


“UMKM menopang ekonomi dari sisi tenaga kerja dan aktivitas usaha di masyarakat. Kalau UMKM bergerak, dampaknya terasa langsung. Karena itu, peran UMKM dalam penerimaan negara juga sangat strategis,” ujar Vaudy dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 seperit dikutip dari siaran pers, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Anggotanya Terlibat Kasus Suap Pajak, IKPI Siap Jatuhkan Sanksi

Vaudy menilai, pemahaman perpajakan perlu ditanamkan sejak usaha masih berada pada skala mikro dan kecil. Edukasi sejak awal akan membentuk kesadaran pajak yang kuat, sehingga pelaku UMKM tidak hanya memandang pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun negara.

Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung mendampingi pelaku UMKM. Pendampingan dan edukasi perpajakan dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di berbagai daerah.

“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Vaudy.

IKPI juga mendorong pelaku UMKM agar memahami berbagai ketentuan dan fasilitas perpajakan yang telah disiapkan pemerintah, termasuk perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%.

Menurut Vaudy, kebijakan tersebut mencerminkan perhatian besar pemerintah terhadap UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha lebih percaya diri masuk ke sistem perpajakan formal.

Baca Juga: IKPI Desak Pengesahan UU Konsultan Pajak demi Kepastian Hukum & Integritas Profesi

Terkait kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara, Vaudy mengakui data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, potensi sumbangannya dinilai tidak bisa diabaikan. Karena itu, edukasi dan pendampingan menjadi kunci agar potensi tersebut dapat dioptimalkan.

Sebagai bentuk penguatan kerja sama, IKPI dan Kementerian UMKM telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan memperluas program literasi dan pendampingan perpajakan bagi UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

“Tujuan kami jelas, IKPI ingin hadir memberikan kontribusi nyata bagi UMKM, agar mereka lebih memahami perpajakan, memahami peran pajak bagi penerimaan negara, dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia,” tegas Vaudy.

Baca Juga: Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum

Melalui kolaborasi ini, IKPI berharap UMKM tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang sadar pajak, patuh, dan berdaya saing, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara semakin kuat.

Selanjutnya: Huntara Dipercepat, Menteri PU Targetkan Warga Aceh Keluar Tenda Sebelum Ramadan

Menarik Dibaca: Pastikan Kanal Pemesanan Tiket Lebaran Stabil, KAI Lakukan Migrasi Sistem Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News