KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan kordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter terus dilakukan. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengungkapkan, sesuai instruksi Menko Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Adapun, regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Seto melanjutkan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
Ikut awasi penerapan HPM, Kemenko Marves siap jatuhkan sanksi bagi langgar aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan kordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter terus dilakukan. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengungkapkan, sesuai instruksi Menko Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Adapun, regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Seto melanjutkan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.