Jakarta. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku sempat mendapat laporan adanya pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang berpolitik. Namun, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti serta identitas oknum PNS yang dilaporkan. "Ada satu sampai dua SMS tapi tanpa tanda bukti tanpa indikasi. Siapa yang melakukan dan di mana dilakukannya, kita tidak bisa melakukan tindakan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/11/2016). Soni mengatakan PNS yang terbukti berpolitik baru bisa dikenakan sanksi setelah ada minimal dua bukti. Sanksi paling ringan adalah surat peringatan dan penundaan kenaikan pangkat, dan bisa juga berupa penurunan jabatan. Jika benar-benar terlibat langsung, kata Soni, dirinya tidak segan untuk memecat.
Ikut demo 4 November, PNS DKI terancam dipecat
Jakarta. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku sempat mendapat laporan adanya pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang berpolitik. Namun, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti serta identitas oknum PNS yang dilaporkan. "Ada satu sampai dua SMS tapi tanpa tanda bukti tanpa indikasi. Siapa yang melakukan dan di mana dilakukannya, kita tidak bisa melakukan tindakan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/11/2016). Soni mengatakan PNS yang terbukti berpolitik baru bisa dikenakan sanksi setelah ada minimal dua bukti. Sanksi paling ringan adalah surat peringatan dan penundaan kenaikan pangkat, dan bisa juga berupa penurunan jabatan. Jika benar-benar terlibat langsung, kata Soni, dirinya tidak segan untuk memecat.