JAKARTA. Dalam sidang kasus lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (29/5), Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ketertarikannya mengikuti proyek e-KTP. Ia bilang sebenarnya ingin mengikuti proyek tersebut lewat salah satu perusahaan yang dimilikinya. Hal itu diungkapkan setelah jaksa Abdul Basir bertanya soal pengetahuannya apa kaitan antara statusnya sebagai direktur di tiga perusahaan dengan proyek e-KTP. Andi memang memiliki setidaknya tiga perusahaan, yaitu PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Amorf Mobilindo. "Saya ada PT Cahaya Wijaya Kusuma. Mau mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium, namun ada sedikit kendala yaitu saya terbentur administrasi," kata Andi. Kendala yang dimaksud Andi ialah tidak adanya izin dari badan intelijen untuk melakukan pencetakan aman (security printing) serta beberapa kemampuan dasar dalam pencetakan. Selain itu, ia juga menceritakan bahwa ia ingin melakukan ekspansi bisnis dari yang sebelumnya di bidang garmen. "Saya ingin mencari, mengembangkan usaha yang tadinya bidang garmen, kemudian saya mencoba bidang percetakan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ikut di proyek e-KTP, Andi ingin ekspansi bisnis
JAKARTA. Dalam sidang kasus lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (29/5), Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ketertarikannya mengikuti proyek e-KTP. Ia bilang sebenarnya ingin mengikuti proyek tersebut lewat salah satu perusahaan yang dimilikinya. Hal itu diungkapkan setelah jaksa Abdul Basir bertanya soal pengetahuannya apa kaitan antara statusnya sebagai direktur di tiga perusahaan dengan proyek e-KTP. Andi memang memiliki setidaknya tiga perusahaan, yaitu PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Amorf Mobilindo. "Saya ada PT Cahaya Wijaya Kusuma. Mau mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium, namun ada sedikit kendala yaitu saya terbentur administrasi," kata Andi. Kendala yang dimaksud Andi ialah tidak adanya izin dari badan intelijen untuk melakukan pencetakan aman (security printing) serta beberapa kemampuan dasar dalam pencetakan. Selain itu, ia juga menceritakan bahwa ia ingin melakukan ekspansi bisnis dari yang sebelumnya di bidang garmen. "Saya ingin mencari, mengembangkan usaha yang tadinya bidang garmen, kemudian saya mencoba bidang percetakan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News