Ikut konvensi, Ali Masykur tak langgar etika



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan keikutsertaan Ali Masykur Musa, anggota BPK, sebagai salah satu peserta konvensi Calon Presiden Partai Demokrat tidak menyalahi aturan kode etik BPK. Ketua BPK Hadi Poernomo bilang, semua ketentuan tercantum dalam kode etik BPK. "Kalau sudah menang konvensi dan dia (Ali) memilih menjadi anggota partai, dia harus berhenti dari KPK," ujar Hadi, saat konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Jumat (30/8) sore. Ali bisa tetap menjadi anggota BPK, karena statusnya saat ini masih sebagai peserta konvensi. "Anggota BPK sesuai peraturan perundangan hanya pelarangan menjadi anggota partai politik," kata Hadi. Selain itu, Hadi menerangkan, Ali yang mendapat panggilan untuk ikut konvensi, bukannya mendaftar untuk ikut. Sebagai informasi, Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat hari ini (30/8) telah mengumumkan 11 peserta konvensi, di antaranya adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan