Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Nasional, ASN Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan



KONTAN.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap ASN bersedia mengikuti pelatihan Komponen Cadangan Nasional.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, seperti dikutip rilis resmi Kementerian PAN.

Menteri Tjahyo Kumolo berharap ASN mau bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan, sejalan dengan program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.


“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara

SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara seperti sudah termuat dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

ASN tetap berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Baca Juga: Jepang & AS Dikabarkan sedang Merancang Aksi Militer Gabungan Baru di Sekitar Taiwan

SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.

“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup SE tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana