Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyepakati tentang pencalonan kepala daerah yang tercantum di dalam revisi Undang-undang (UU) Pilkada Serentak. Dia mengungkapkan Komisi II sudah menyepakati bahwa anggota DPR tidak perlu mundur untuk menjadi calon kepala daerah. "Jadi kami semua sudah sepakat agar seluruh anggota DPR yang akan mengikuti pilkada, tidak perlu mundur dari jabatannya," ujar Arteria , Rabu (18/5/2016). Sebelumnya, Komisi II meminta untuk anggota dewan serta petahana yang akan mencalonkan kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya untuk mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.
Ikut pilkada, legislator tak perlu lepas jabatan
Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyepakati tentang pencalonan kepala daerah yang tercantum di dalam revisi Undang-undang (UU) Pilkada Serentak. Dia mengungkapkan Komisi II sudah menyepakati bahwa anggota DPR tidak perlu mundur untuk menjadi calon kepala daerah. "Jadi kami semua sudah sepakat agar seluruh anggota DPR yang akan mengikuti pilkada, tidak perlu mundur dari jabatannya," ujar Arteria , Rabu (18/5/2016). Sebelumnya, Komisi II meminta untuk anggota dewan serta petahana yang akan mencalonkan kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya untuk mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.