JAKARTA. Masalah kependudukan masih menjadi sedikit ganjalan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017. Berdasarkan data yang ada, setidaknya 99.450 warga belum memiliki e-KTP bahkan belum melakukan rekam data. Kondisi ini akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2017. Meski begitu, Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Nur Rohman mengatakan, warga yang belum memiliki e-KTP tersebut sudah tercatat di Disdukcapil lewat data di kartu keluarga. "Yang penting, kami usahakan mereka melakukan rekam data dulu. Blangko saat ini sudah habis, baru selesai tender sekitar Januari atau Februari," terangnya. Ketentuan yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP saat pilkada 2017 itu diatur dalam surat Edaran KPU No 506/KPU/IX/2016 tentang Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017.
Ikut pilkada, warga bisa memakai suket
JAKARTA. Masalah kependudukan masih menjadi sedikit ganjalan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017. Berdasarkan data yang ada, setidaknya 99.450 warga belum memiliki e-KTP bahkan belum melakukan rekam data. Kondisi ini akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2017. Meski begitu, Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Nur Rohman mengatakan, warga yang belum memiliki e-KTP tersebut sudah tercatat di Disdukcapil lewat data di kartu keluarga. "Yang penting, kami usahakan mereka melakukan rekam data dulu. Blangko saat ini sudah habis, baru selesai tender sekitar Januari atau Februari," terangnya. Ketentuan yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP saat pilkada 2017 itu diatur dalam surat Edaran KPU No 506/KPU/IX/2016 tentang Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017.