Ikut tanda tangan, menteri keuangan harus tanggung biaya pengedaran uang



JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran S. Budi Rochadi mengingatkan tanda tangan pada uang kertas bukan cuma simbol semata. Menurutnya, jika menteri keuangan ikut menandatangani uang maka harus ikut bertanggung jawab dalam urusan moneter yang selama ini menjadi tanggung jawab bank sentral."Ini bukan masalah tanda tangan biasa, tanda tangan itu menyetujui utang, pengakuan utang. Jadi harusnya masyarakat bisa mengklaim ke Kementerian Keuangan," kata Budi, Senin(23/5) malam.Budi mengatakan adanya dualisme penanggung jawab ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya jika masyarakat ingin mengklaim atau menukarkan uang mereka, Kementerian Keuangan dan jaringan kantornya di daerah-daerah harus bisa melayani hal ini. Selama ini, jasa penukaran uang hanya dilayani oleh Bank Indonesia, baik di pusat maupun daerah.Bukan hanya itu, Kementerian Keuangan juga harus ikut bertanggung jawab dalam urusan pengedaran uang, termasuk urusan ongkos pencetakan uang. Menurut Budi, biaya pengedaran uang merupakan pengeluaran terbesar kedua Bank Indonesia. Sementara, biaya pencetakan uang mencapai dua pertiga dari biaya pengedaran uang. "Jadi kalau mau tanda tangan ya harus ikut menanggung ongkosnya," tandasnya.Asal tahu saja, mulai 17 Agustus 2014, menteri keuangan bisa membubuhkan tanda tangannya di uang kertas. Hal ini merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can