Tangerang Selatan. Pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah akan fokus membidik kepesertaan dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sejumlah kemudahan. Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo menyampaikan telah ada peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor 17/2016. Dalam Perdirjen ini ada beberapa pelonggaran untuk pelaku UKM dalam mengikuti program tax amnesty. "Perdirjen ini diberikan untuk wajib pajak tertentu dalam hal ini diberikan untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM)," ujar Hantriono saat menyampaikan sosialisasi perdana tax amnesty kepada pelaku UKM, Rabu (05/10).
Ikut tax amnesty, pelaku UKM dapat kemudahan ini
Tangerang Selatan. Pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah akan fokus membidik kepesertaan dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sejumlah kemudahan. Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo menyampaikan telah ada peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor 17/2016. Dalam Perdirjen ini ada beberapa pelonggaran untuk pelaku UKM dalam mengikuti program tax amnesty. "Perdirjen ini diberikan untuk wajib pajak tertentu dalam hal ini diberikan untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM)," ujar Hantriono saat menyampaikan sosialisasi perdana tax amnesty kepada pelaku UKM, Rabu (05/10).