JAKARTA. Pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri yang ingin mengkuti program tax amnesty kini boleh berlega hati. Para pengusaha yang memiliki SPV, yang dalam hal ini menjalankan kegiatan operasional aktif dapat mengikuti Tax Amnesty dengan mudah. Staf Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihak yang ingin mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang terdapat dalam SPV aktif tersebut. Jika SPV aktif tersebut dimiliki lebih dari satu pihak, maka pihak tersebut tinggal mengungkapkan jumlah harta yang dimiliki di SPV-nya. "Jika hanya memiliki 50% (di SPV itu) yang dideklarasikan ya 50%," kata Prima, Selasa (6/9).
Ikut tax amnesty, SPV aktif hanya wajib deklarasi
JAKARTA. Pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri yang ingin mengkuti program tax amnesty kini boleh berlega hati. Para pengusaha yang memiliki SPV, yang dalam hal ini menjalankan kegiatan operasional aktif dapat mengikuti Tax Amnesty dengan mudah. Staf Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihak yang ingin mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang terdapat dalam SPV aktif tersebut. Jika SPV aktif tersebut dimiliki lebih dari satu pihak, maka pihak tersebut tinggal mengungkapkan jumlah harta yang dimiliki di SPV-nya. "Jika hanya memiliki 50% (di SPV itu) yang dideklarasikan ya 50%," kata Prima, Selasa (6/9).