KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya lembaga keuangan besar, Pandemi Covid-19 juga menekan sektor keuangan mikro. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pembiayaan lewat lembaga keuamgan mikro telah melakukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan hingga 29 Juli 2020, terdapat restrukturisasi pembiayaan mikro senilai Rp 20,79 miliar. Restrukturisasi itu telah dilakukan oleh 32 lembaga keuangan mikro di Indonesia. Ia mengaku pendataan debitur masih menjadi kendala dalam proses restrukturisasi di lembaga keuangan mikro ini.
Ikut terdampak Covid-19, lembaga keuangan mikro lakukan restrukturisasi pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya lembaga keuangan besar, Pandemi Covid-19 juga menekan sektor keuangan mikro. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pembiayaan lewat lembaga keuamgan mikro telah melakukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan hingga 29 Juli 2020, terdapat restrukturisasi pembiayaan mikro senilai Rp 20,79 miliar. Restrukturisasi itu telah dilakukan oleh 32 lembaga keuangan mikro di Indonesia. Ia mengaku pendataan debitur masih menjadi kendala dalam proses restrukturisasi di lembaga keuangan mikro ini.