Ikuti Aturan, BCA Terapkan Threshold Transaksi Valas Baru per 1 April 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melakukan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing alias valas, sesuai peraturan terbaru Bank Indonesia (BI). 

Berdasarkan pengumuman di website resmi BCA, dikutip Minggu (5/4/2026), penyesuaian tersebut meliputi empat poin utama. Pertama, threshold pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan. 

Selanjutnya, threshold transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau forward naik dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. 


Baca Juga: Ini Strategi Jasindo Syariah untuk Jaga Kinerja Asuransi Properti

Ketentuan serupa juga berlaku untuk transaksi swap, baik beli maupun jual, yang kini naik menjadi minimal US$ 10 juta per transaksi dari sebelumnya US$ 5 juta.

Terakhir, penyesuaian ketentuan pelaporan lalu lintas devisa (LLD). Threshold kewajiban dokumen pendukung alias underlying untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan regulator, yakni Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan transaksi pasar valas serta pemantauan lalu lintas devisa.

Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Mega Syariah Merekah di Kuartal I 2026

Kebijakan ini dikeluarkan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Melalui pembaruan threshold, BI berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan dinamika pasar valas domestik berjalan sehat dan efisien. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News