KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melakukan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing alias valas, sesuai peraturan terbaru Bank Indonesia (BI). Berdasarkan pengumuman di website resmi BCA, dikutip Minggu (5/4/2026), penyesuaian tersebut meliputi empat poin utama. Pertama, threshold pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan. Selanjutnya, threshold transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau forward naik dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Ikuti Aturan, BCA Terapkan Threshold Transaksi Valas Baru per 1 April 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melakukan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing alias valas, sesuai peraturan terbaru Bank Indonesia (BI). Berdasarkan pengumuman di website resmi BCA, dikutip Minggu (5/4/2026), penyesuaian tersebut meliputi empat poin utama. Pertama, threshold pembelian valas terhadap rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan. Selanjutnya, threshold transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau forward naik dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.