Ikuti aturan Kemenkes, perusahaan tekstil siap jalankan skenario new normal



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) siap menerapkan skenario new normal yang di lingkungan tempat kerja dan industri.

Asosiasi menilai bahwa aturan yang demikian memang diperlukan untuk meminimalisir risiko penyebaran pandemi.

“Memang harus ada penyesuaian terkait kondisi pandemi ini, panduan yang dikeluarkan pemerintah sudah sangat tepat,” Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wiraswasta kepada Kontan.co.id pada Senin (25/5).


Baca Juga: Apindo siap menerapkan fase new normal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan ini berisi pandemi standar-standar pencegahan penyebaran corona di lingkungan kerja seperti misalnya menjaga higienitas dan sanitasi lingkungan kerja, menyiapkan sarana cuci tangan, menerapkan physical distancing, dan sebagainya.

Langkah pencegahan yang demikian dinilai penting mengingat bahwa dunia usaha memiliki peran yang signifikan dalam memutus rantai penularan masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah sektor emiten tumbuh positif pada kuartal I-2020, ini faktor pendorongnya

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Editor: Noverius Laoli