KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sejak 12 Juni 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengharuskan seluruh pekerja sektor usaha kategori esensial dan sektor kritikal yang melintasi pos penyekatan harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP). Jika tidak memiliki SRTP, maka pekerja tersebut diharuskan untuk putar balik. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang meluas. Presiden Komisioner HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyambut baik langkah yang diambil pemerintah ini. Ia mendukung 100% kebijakan pemberlakukan SRTP karena penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah mengkhawatirkan. Ia berharap kebijakan ini implementasinya bisa ketat dan menurunkan penularan Covid-19.
Ikuti aturan pemerintah, HFX Internasional terapkan 100% WFH selama PPKM darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sejak 12 Juni 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengharuskan seluruh pekerja sektor usaha kategori esensial dan sektor kritikal yang melintasi pos penyekatan harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP). Jika tidak memiliki SRTP, maka pekerja tersebut diharuskan untuk putar balik. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang meluas. Presiden Komisioner HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyambut baik langkah yang diambil pemerintah ini. Ia mendukung 100% kebijakan pemberlakukan SRTP karena penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah mengkhawatirkan. Ia berharap kebijakan ini implementasinya bisa ketat dan menurunkan penularan Covid-19.