Mulai 28 Maret, Platform Gim Roblox Perketat Akses Anak di Indonesia



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform gim daring Roblox akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan komunikasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

Chief Safety Officer Roblox Matt Kaufman menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap regulasi baru yang berlaku di Indonesia.


Baca Juga: ALI Soroti Kemacetan Bongkar Muat, Biaya Logistik Tertekan

“Kami akan segera menghadirkan kontrol tambahan pada konten dan komunikasi untuk pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi dilansir dari Reuters, Rabu (25/3/2026).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun media sosial berisiko tinggi milik pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa sejumlah platform masuk dalam kategori berisiko tinggi, di antaranya Roblox, Instagram, YouTube milik Google, serta TikTok yang dimiliki ByteDance.

Meski demikian, Roblox belum merinci bentuk kontrol tambahan yang akan diterapkan. Namun, langkah ini menegaskan upaya platform global untuk menyesuaikan diri dengan regulasi lokal terkait perlindungan anak di ruang digital.

Selain Roblox, platform media sosial X juga telah mengumumkan penyesuaian kebijakan di Indonesia. Mulai 28 Maret, pengguna di Indonesia diwajibkan berusia minimal 16 tahun untuk dapat membuat atau mempertahankan akun.

Baca Juga: Biaya Logistik Berpotensi Naik, ALFI Soroti Kinerja Pelabuhan

Dalam pernyataannya, X menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pilihan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara, termasuk Australia, telah lebih dulu memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap aspek keamanan dan kesehatan mental pengguna di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News