KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau hanya Bogor, Depok dan Bekasi (Bodabek), untuk membendung penyebaran virus corona. Pertimbangannya, tingkat mobilitas di kawasan tersebut sangat tinggi, sehingga berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19 antarwilayah tersebut. Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, DKI Jakarta sudah menetapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. "Makanya, untuk saat ini kami lebih orientasikan atau usulkan untuk PSBB Jabodetabek, Bodabek atau hanya PSBB di Kota Depok," katanya kepada wartawan di di Balaikota Depok, Selasa (7/4). Idris menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok, yakni terdiri dari kajian epidemiologi dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Kajian juga mencakup sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan."Kami segera kirim surat tentang PSBB dan kajiannya ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," sebut Idris.
Ikuti Jakarta, Depok usulkan penetapan PSBB
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau hanya Bogor, Depok dan Bekasi (Bodabek), untuk membendung penyebaran virus corona. Pertimbangannya, tingkat mobilitas di kawasan tersebut sangat tinggi, sehingga berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19 antarwilayah tersebut. Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, DKI Jakarta sudah menetapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. "Makanya, untuk saat ini kami lebih orientasikan atau usulkan untuk PSBB Jabodetabek, Bodabek atau hanya PSBB di Kota Depok," katanya kepada wartawan di di Balaikota Depok, Selasa (7/4). Idris menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok, yakni terdiri dari kajian epidemiologi dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Kajian juga mencakup sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan."Kami segera kirim surat tentang PSBB dan kajiannya ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," sebut Idris.