KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Jika surat tersebut disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Baca Juga: Gubernur Khofifah ajak masyarakat ikuti Istighosah Qubro online
Ikuti Jakarta, Pemkot Bogor akan ajukan rencana pemberlakuan PSBB
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Jika surat tersebut disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Baca Juga: Gubernur Khofifah ajak masyarakat ikuti Istighosah Qubro online