KONTAN.CO.ID - Lembaga pengawas persaingan usaha bakal menjadi macan ompong. Seperti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah memereteli kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga hanya menjadi simbol lembaga anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah akan memberangus seluruh kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beleid Cipta Kerja akan membuat lembaga ini makin tidak bergigi. Sebab RUU Cipta kerja memangkas semua sanksi yang sebelumnya menjadi kewenangan majelis KPPU. Dengan penghapusan sanksi, maka pelanggaran atas persaingan usaha tidak sehat di Indonesia bisa lebih leluasa.
Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - Lembaga pengawas persaingan usaha bakal menjadi macan ompong. Seperti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah memereteli kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga hanya menjadi simbol lembaga anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah akan memberangus seluruh kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beleid Cipta Kerja akan membuat lembaga ini makin tidak bergigi. Sebab RUU Cipta kerja memangkas semua sanksi yang sebelumnya menjadi kewenangan majelis KPPU. Dengan penghapusan sanksi, maka pelanggaran atas persaingan usaha tidak sehat di Indonesia bisa lebih leluasa.