KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancol Taman Impian, DKI Jakarta, kembali beroperasi setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang ingin dan sudah rindu liburan di sini, ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Pertama, pengunjung harus membuktikan jika identitasnya berdomisili DKI Jakarta melalui KTP, SIM, paspor atau kartu pelajar. Pasalnya, pengunjung yang tidak berdomisili DKI Jakarta tidak diizinkan masuk. Mereka bisa menjadwalkan kunjungan di waktu lain hingga adanya perubahan ketentuan mengenai pembatasan domisili tersebut. Kedua, anak dibawah usia 9 tahun dan ibu hamil tidak diperbolehkan masuk. Sedangkan, pengunjung yang berusia 60 tahun ke atas bisa masuk ke kawasan pantai, ecopark dan pasar seni mulai dari jam 06.00 – 10.00 saja.
Ikuti peraturan ini bagi yang ingin liburan di Ancol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancol Taman Impian, DKI Jakarta, kembali beroperasi setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang ingin dan sudah rindu liburan di sini, ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Pertama, pengunjung harus membuktikan jika identitasnya berdomisili DKI Jakarta melalui KTP, SIM, paspor atau kartu pelajar. Pasalnya, pengunjung yang tidak berdomisili DKI Jakarta tidak diizinkan masuk. Mereka bisa menjadwalkan kunjungan di waktu lain hingga adanya perubahan ketentuan mengenai pembatasan domisili tersebut. Kedua, anak dibawah usia 9 tahun dan ibu hamil tidak diperbolehkan masuk. Sedangkan, pengunjung yang berusia 60 tahun ke atas bisa masuk ke kawasan pantai, ecopark dan pasar seni mulai dari jam 06.00 – 10.00 saja.