Ikuti peraturan ini bagi yang ingin liburan di Ancol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancol Taman Impian, DKI Jakarta, kembali beroperasi setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang ingin dan sudah rindu liburan di sini, ada beberapa peraturan yang harus diikuti.

Pertama, pengunjung harus membuktikan jika identitasnya berdomisili DKI Jakarta melalui KTP, SIM, paspor atau kartu pelajar. Pasalnya, pengunjung yang tidak berdomisili DKI Jakarta tidak diizinkan masuk. Mereka bisa menjadwalkan kunjungan di waktu lain hingga adanya perubahan ketentuan mengenai pembatasan domisili tersebut.

Kedua, anak dibawah usia 9 tahun dan ibu hamil tidak diperbolehkan masuk. Sedangkan, pengunjung yang berusia 60 tahun ke atas bisa masuk ke kawasan pantai, ecopark dan pasar seni mulai dari jam 06.00 – 10.00 saja.

Ketiga, Ancol Taman Impian tidak menjual tiket secara tunai di lokasi ya. Jadi, Anda harus membelinya secara online di situs www.ancol.com. Nantinya, Anda harus memilih tanggal berkunjung yang dapat dipilih.

Keempat, jika sudah mendapatkan tiket dan akan memasuki kawasan Ancol, Anda akan diperiksa suhu tubuh terlebih dahulu. Jika suhu Anda mencapai 37,3°C, maka Anda tidak akan bisa memasuki kawasan ini.

Jika Anda datang berdua atau lebih, maka pengunjung pendampingnya juga tidak diizinkan memasuki kawasan. Namun jangan khawatir, Anda bisa melakukan reschedule dan datang di lain hari.

Sebaliknya, jika suhu tubuh normal, maka pihak Ancol Taman Impian mempersilakan masuk dengan catatan wajib menggunakan masker selama berada di dalam kawasan.

Baca Juga: Cuma sampai 3 Juli 2020, ini dia harga promo Ancol Flash Sale

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News