JAKARTA. PT Angkasa Pura I akhirnya juga melakukan mutasi terhadap pegawainya tak lama berselang dari keluarkan rekomendasi Menteri Perhubungan Ri Ignatius Jonan terkait insiden jatuhnya pesawat Indonesia Air Asia QZ 8051. Meski begitu, perusahaan pelat merah itu menegaskan keputusan ini dilakukan bukan karena dugaan terjadinya penyalahgunaan izin rute. "Kami tegaskan, memutasikan atas dasar perintah dari pak menteri. Alasannya untuk kepentingan dinas," kata Farid Indra Nugraha, Sekertaris Perusahaan PT Angkasa Pura I dalam keterangan persnya, Senin (5/1). Kedua dua pegawai yang dimutasikan itu terdiri dari satu manager operasi bandara dan satu Pengawas Tugas Operasi (PTO) Apron Movement Control (APC). Keduanya dimutasikan ke bagian keuangan dan bagian personalia yang masih berada di lingkungan bandara Juanda, Surabaya.
Ikuti perintah menteri, AP I mutasi dua pegawai
JAKARTA. PT Angkasa Pura I akhirnya juga melakukan mutasi terhadap pegawainya tak lama berselang dari keluarkan rekomendasi Menteri Perhubungan Ri Ignatius Jonan terkait insiden jatuhnya pesawat Indonesia Air Asia QZ 8051. Meski begitu, perusahaan pelat merah itu menegaskan keputusan ini dilakukan bukan karena dugaan terjadinya penyalahgunaan izin rute. "Kami tegaskan, memutasikan atas dasar perintah dari pak menteri. Alasannya untuk kepentingan dinas," kata Farid Indra Nugraha, Sekertaris Perusahaan PT Angkasa Pura I dalam keterangan persnya, Senin (5/1). Kedua dua pegawai yang dimutasikan itu terdiri dari satu manager operasi bandara dan satu Pengawas Tugas Operasi (PTO) Apron Movement Control (APC). Keduanya dimutasikan ke bagian keuangan dan bagian personalia yang masih berada di lingkungan bandara Juanda, Surabaya.