KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Salah satu pasal yang akan direvisi pada PP ini adalah mengenai penyimpanan data/pusat data yang akan diatur tempat penyimpanannya sesuai dengan kepentingan dari data tersebut. "Kebijakan sementara itu di PP 82/2012 data center itu harus di Indonesia. Sekarang kalo start up data centernya ada di Indonesia itu juga tidak akan bisa berjalan optimal," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi,Rudiantara.Kamis (27/9). Selain itu ia juga menyebutkan, revisi ini juga dilakukan karena mengikuti perkembangan dunia digital khususnya ekonomi digital. Pasalnya saat ini hampir semua teknologi beralih ke komputasi awan (cloud computing).
Ikuti perkembangan digital, pemerintah akan revisi aturan transaksi elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Salah satu pasal yang akan direvisi pada PP ini adalah mengenai penyimpanan data/pusat data yang akan diatur tempat penyimpanannya sesuai dengan kepentingan dari data tersebut. "Kebijakan sementara itu di PP 82/2012 data center itu harus di Indonesia. Sekarang kalo start up data centernya ada di Indonesia itu juga tidak akan bisa berjalan optimal," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi,Rudiantara.Kamis (27/9). Selain itu ia juga menyebutkan, revisi ini juga dilakukan karena mengikuti perkembangan dunia digital khususnya ekonomi digital. Pasalnya saat ini hampir semua teknologi beralih ke komputasi awan (cloud computing).