Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tidak Bentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Pemerintah pun akan mengikuti putusan MK tersebut. Sehingga, tahun ini pemerintah tidak akan membentuk panita seleksi pimpinan KPK karena otomatis masa jabatannya diperpanjang.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, terdapat beberapa hal dari putusan MK tersebut yang pemerintah kurang sepakat.


"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Adapun MK dalam putusannya pada 25 Mei 2023 lalu menyatakan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan.

"Maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK," kata Mahfud.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Berlaku Sekarang Atau Periode Berikutnya?

Namun, Mahfud menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud.

Ia menyebut, dengan keputusan pemerintah untuk mengikuti putusan MK maka saat ini Keppres tidak akan dikeluarkan. Serta tidak akan dibentuk tim seleksi pimpinan KPK.

"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel. Pemerintah tidak membentuk pansel, karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujarnya.

Adapun hal yang pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK ialah soal perubahan lama jabatan menjadi 5 tahun yang berlaku untuk periode eksisting saat ini.

"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bentuk Pansel KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk Diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat