KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Pemerintah pun akan mengikuti putusan MK tersebut. Sehingga, tahun ini pemerintah tidak akan membentuk panita seleksi pimpinan KPK karena otomatis masa jabatannya diperpanjang. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, terdapat beberapa hal dari putusan MK tersebut yang pemerintah kurang sepakat.
Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tidak Bentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Pemerintah pun akan mengikuti putusan MK tersebut. Sehingga, tahun ini pemerintah tidak akan membentuk panita seleksi pimpinan KPK karena otomatis masa jabatannya diperpanjang. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, terdapat beberapa hal dari putusan MK tersebut yang pemerintah kurang sepakat.