KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual ecerannya (HJE) rata-rata 35 % pada tahun lalu. Kebijakan yang bertujuan menekan prevalensi perokok, khususnya anak-anak dan remaja ini efektif berlaku terhitung 1 Januari 2020. Namun, kebijakan ini belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran. Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC) Muhammad Joni mengatakan, harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Baca Juga: Masih muda tapi kena serangan jantung? Ini penjelasannya
ILATC: Temuan lapangan, banyak pedagangan jual rokok di bawah banderol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual ecerannya (HJE) rata-rata 35 % pada tahun lalu. Kebijakan yang bertujuan menekan prevalensi perokok, khususnya anak-anak dan remaja ini efektif berlaku terhitung 1 Januari 2020. Namun, kebijakan ini belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran. Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC) Muhammad Joni mengatakan, harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Baca Juga: Masih muda tapi kena serangan jantung? Ini penjelasannya