ILC: Pemakaian BBM bersubsidi harus tepat sasaran



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar mulai menuai protes dari kalangan pelaku bisnis. Salah satunya dari para pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Indonesian Logistics Community (ILC). 

Teguh Siswanto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ILC menyatakan, kebijakan pembatasan BBM subsidi solar tidak mendukung geliat industri logistik. Sebab, kata Teguh, kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada kenaikan tarif logistik dan berpengaruh pada kegiatan ekspor-impor. 

Selain itu, turut melemahkan daya saing industri di pasar global. "Bahkan, jika menjadi efek domino bisa berimbas pada harga kebutuhan pokok di pasar domestik. Ini bukan hal positif untuk kemakmuran rakyat. Saya mempertanyakan keberpihakan pemerintah terkait munculnya kebijakan tersebut,” kata Teguh dalam pernyataan resmi ILC, Kamis (19/9).


Sebelumnya, BPH Migas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3865E/Ka BPB/2019 pada 29 Agustus 2019 lalu. Menurut Teguh, surat edaran itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014, diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM pada jenis BBM tertentu.

Lampiran dari Perpres tersebut menyatakan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam. Kecuali, angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Untuk itu, Teguh meminta BPH Migas mengkaji ulang kebijakannya. Ini terutama, terkait permasalahan over quota dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. "Pada dasarnya kami sangat mendukung regulasi pemerintah, selama produk regulasi tersebut memperkuat industri, khususnya logistik. Hal ini untuk menjaga situasi pasar tetap kondusif," tegasnya. 

Apalagi, lanjut Teguh, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 telah jelas menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pasal tersebut cukup jelas bahwa BBM subsidi jenis solar seyogyanya digunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah harus fokus mengawal dan melakukan pengawasan terkait distribusi, pengelolaan, dan penggunaan BBM agar tepat sasaran. "Karena ekonomi nasional memiliki dasar keadilan, guna berujung pada kekuatan ekonomi nasional,” jelas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan