KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (2/11/2020), wartawan senior Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun gugatannya adalah perdata dengan ganti rugi Rp 100 miliar. “Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara. Gugatan itu diserahkan oleh tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menggugat masing-masing perusahaan ganti rugi Rp 100 miliar karena mengalami kerugian materil dan imateril.
Ilham Bintang resmi gugat Indosat dan Commonwealth Bank, total Rp 200 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (2/11/2020), wartawan senior Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun gugatannya adalah perdata dengan ganti rugi Rp 100 miliar. “Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara. Gugatan itu diserahkan oleh tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menggugat masing-masing perusahaan ganti rugi Rp 100 miliar karena mengalami kerugian materil dan imateril.