JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan analisis dan evaluasi terhadap 126 kapal dari keseluruhan 367 unit kapal yang diduga melakukan tindak illegal fishing. Pemilik kapal-kapal tersebut terancam dikenai sanksi jika terbukti melakukan illegal fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ada sembilan kriteria analisis tersebut untuk mengukur kepatuhan operasional kapal. Kriteria tersebut antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda hingga pengaktifan transmitter. “Pelanggaran terhadap pengaktifan transmitter dikenakan sanksi administasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Pengakutan Ikan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (17/9).
Illegal fishing, 126 pemilik kapal terancam sanksi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan analisis dan evaluasi terhadap 126 kapal dari keseluruhan 367 unit kapal yang diduga melakukan tindak illegal fishing. Pemilik kapal-kapal tersebut terancam dikenai sanksi jika terbukti melakukan illegal fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ada sembilan kriteria analisis tersebut untuk mengukur kepatuhan operasional kapal. Kriteria tersebut antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda hingga pengaktifan transmitter. “Pelanggaran terhadap pengaktifan transmitter dikenakan sanksi administasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Pengakutan Ikan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (17/9).