Illegal fishing, 126 pemilik kapal terancam sanksi



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan analisis dan evaluasi terhadap 126 kapal dari keseluruhan 367 unit kapal yang diduga melakukan tindak illegal fishing. Pemilik kapal-kapal tersebut terancam dikenai sanksi jika terbukti melakukan illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ada sembilan kriteria analisis tersebut untuk mengukur kepatuhan operasional kapal. Kriteria tersebut antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda hingga pengaktifan transmitter.

“Pelanggaran terhadap pengaktifan transmitter dikenakan sanksi administasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Pengakutan Ikan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (17/9).


Konsekuensi hukum lain yaitu pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. Pencabutan SIUP ini dikenakan bilamana ditemukan indikasi adanya tindak pidana antara lain human trafficking, penyelundupan barang–barang secara ilegal, serta pemalsuan dokumen.

Susi menyampaikan, berdasarkan konsekuensi hukum yang bisa dikenakan tersebut, maka KKP memberikan empat rekomendasi sanksi. Pertama, pencabutan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap delapan SIPI milik enam pemilik kapal.

Kedua, pembekuan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap 14 SIPI milik 11 pemilik kapal. Ketiga, mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Izin kepada enam SIPI milik enam pemilik kapal.

Keempat, memberikan peringatan tertulis kepada 35 SIPI milik 11 pemilik kapal. Kelima, tidak memperpanjang izin, dan tidak menerima pengajuan izin baru dari 171 SIPI milik 58 pemilik kapal.

“Memberikan kesempatan pada perusahaan perikanan, mereka dapat mengajukan izin baru sepanjang sesuai dengan kebijakan MKP, ini untuk izin yang sudah habis masa berlakunya. Total ada 95 SIPI, mili 38 pemilik kapal,” pungkas Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri