JAKARTA. PT Indosat Mega Media (IM2) masih meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi sita asetnya. Anak usaha PT Indosat Tbk itu berusaha mengulur pembayaran ganti rugi itu dalam kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik Indosat yang dinilai merugikan negara Rp 1,3 triliun. Kamis (13/11), Tim Eksekutor Kejagung kembali bertemu dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa. Yayan meminta waktu mencari dana pembayaran ganti rugi. IM2 berdalih, nilai aset IM2 tak mencapai Rp 1,3 triliun dan dividennya minim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T. Spontana, bilang, dalam pertemuan, IM2 menyatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. “IM2 tak mau bayar ganti rugi hingga PK diputus MA,” kata Tony, Kamis (13/11).
IM2 berencana mengajukan PK atas putusan MA
JAKARTA. PT Indosat Mega Media (IM2) masih meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi sita asetnya. Anak usaha PT Indosat Tbk itu berusaha mengulur pembayaran ganti rugi itu dalam kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik Indosat yang dinilai merugikan negara Rp 1,3 triliun. Kamis (13/11), Tim Eksekutor Kejagung kembali bertemu dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa. Yayan meminta waktu mencari dana pembayaran ganti rugi. IM2 berdalih, nilai aset IM2 tak mencapai Rp 1,3 triliun dan dividennya minim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T. Spontana, bilang, dalam pertemuan, IM2 menyatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. “IM2 tak mau bayar ganti rugi hingga PK diputus MA,” kata Tony, Kamis (13/11).