JAKARTA. Penetapan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung langsung mendapat respon dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI menilai, Kejagung keliru lantaran tidak ada pelanggaran dalam penggunaan izin jaringan generasi ketiga (3G) oleh IM2. Anggota BRTI, Nonot Harsono, bilang yang berkompeten untuk mengawasi aktivitas bisnis telekomunikasi adalah BRTI. Begitupun dengan pelaksanaan Undang-undang Telekomunikasi yang menjadi dasar sangkaan pelanggaran oleh penyidik Kejagung. Selain itu, Nonot juga beranggapan, dampak penetapan tersangka secara korporasi juga akan sangat luas. Menurutnya, IM2 adalah penyedia jasa internet yang digunakan oleh konsumen. Akibatnya, bila aktivitas penyediaan jasa itu dianggap melanggar hukum, setiap orang yang menggunakannya juga bisa dijerat secara hukum. "Setiap orang yang menggunakan jaringan IM2 bisa dipersalahkan," ungkapnya, Minggu (6/1).
IM2 jadi tersangka, konsumen terseret
JAKARTA. Penetapan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung langsung mendapat respon dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI menilai, Kejagung keliru lantaran tidak ada pelanggaran dalam penggunaan izin jaringan generasi ketiga (3G) oleh IM2. Anggota BRTI, Nonot Harsono, bilang yang berkompeten untuk mengawasi aktivitas bisnis telekomunikasi adalah BRTI. Begitupun dengan pelaksanaan Undang-undang Telekomunikasi yang menjadi dasar sangkaan pelanggaran oleh penyidik Kejagung. Selain itu, Nonot juga beranggapan, dampak penetapan tersangka secara korporasi juga akan sangat luas. Menurutnya, IM2 adalah penyedia jasa internet yang digunakan oleh konsumen. Akibatnya, bila aktivitas penyediaan jasa itu dianggap melanggar hukum, setiap orang yang menggunakannya juga bisa dijerat secara hukum. "Setiap orang yang menggunakan jaringan IM2 bisa dipersalahkan," ungkapnya, Minggu (6/1).