IM2 jadi tersangka, konsumen terseret



JAKARTA. Penetapan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung langsung mendapat respon dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI menilai, Kejagung keliru lantaran tidak ada pelanggaran dalam penggunaan izin jaringan generasi ketiga (3G) oleh IM2.

Anggota BRTI, Nonot Harsono, bilang yang berkompeten untuk mengawasi aktivitas bisnis telekomunikasi adalah BRTI. Begitupun dengan pelaksanaan Undang-undang Telekomunikasi yang menjadi dasar sangkaan pelanggaran oleh penyidik Kejagung.

Selain itu, Nonot juga beranggapan, dampak penetapan tersangka secara korporasi juga akan sangat luas. Menurutnya, IM2 adalah penyedia jasa internet yang digunakan oleh konsumen. Akibatnya, bila aktivitas penyediaan jasa itu dianggap melanggar hukum, setiap orang yang menggunakannya juga bisa dijerat secara hukum. "Setiap orang yang menggunakan jaringan IM2 bisa dipersalahkan," ungkapnya, Minggu (6/1).


Sekedar informasi, akhir pekan lalu, Kejagung menetapkan tersangka pada Indosat dan IM2 sebagai korporasi, dan dimintai tanggung jawab pidana atas penyalahgunaan jaringan 3G. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Tipikor, korporasi bisa dikenakan tuduhan tindak pidana. Dengan menjerat korporasi, Kejagung berharap pengembalian kerugian negara lebih efektif. Dalam waktu dekat, Kejagung akan memeriksa sejumlah saksi dari petinggi perusahaan sebagai saksi.

Indosat mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal penetapan sebagai tersangka dalam penggunaan frekuensi. Menurut Alexander Rusli, Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Indosat, kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah sah secara hukum. Selain itu, tak ada tunggakan kewajiban ke negara. "Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi kepemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan berlaku," tulis Alex dalam rilis resminya, Minggu (6/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan