KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tata niaga nikel termasuk harga bijih nikel yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 belum berjalan dengan baik. Hal ini seiring kesulitan yang dihadapi para penambang bijih nikel dalam menjual produknya kepada pengelola smelter domestik. Pelaksana Harian Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk prinsip-prinsip ekonomi yang berkeadilan dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) Logam. Baca Juga: Perusahaan smelter lokal: kami tidak membeli bijih nikel dari luar negeri
IMA: Pemerintah wajib melindungi penambang nikel dan pengusaha hilirisasi nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tata niaga nikel termasuk harga bijih nikel yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 belum berjalan dengan baik. Hal ini seiring kesulitan yang dihadapi para penambang bijih nikel dalam menjual produknya kepada pengelola smelter domestik. Pelaksana Harian Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk prinsip-prinsip ekonomi yang berkeadilan dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) Logam. Baca Juga: Perusahaan smelter lokal: kami tidak membeli bijih nikel dari luar negeri