KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyoroti sejumlah ketidakadilan dalam implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan tambang di kawasan hutan. Menurut Executive Director IMA Hendra Sinadia, verifikasi objek pelanggaran menjadi kunci sebelum penagihan denda dilakukan. “Harus dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu itu benar disebabkan oleh perusahaan, atau justru oleh pihak ketiga. Tidak tepat jika perusahaan diminta bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang sudah mereka laporkan kepada aparat,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).
IMA Soroti Ketidakadilan dalam Penerapan Denda Tambang di Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyoroti sejumlah ketidakadilan dalam implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan tambang di kawasan hutan. Menurut Executive Director IMA Hendra Sinadia, verifikasi objek pelanggaran menjadi kunci sebelum penagihan denda dilakukan. “Harus dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu itu benar disebabkan oleh perusahaan, atau justru oleh pihak ketiga. Tidak tepat jika perusahaan diminta bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang sudah mereka laporkan kepada aparat,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).