PONTIANAK. Untuk mendorong pembangunan daerah, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012. Selain berisi tentang pungutan dan retribusi, Perda ini juga menjadi dasar lamanya waktu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan jika IMB terlambat terbit, maka pengembang akan mendapatkan potongan harga retribusi. "Kami menawarkan regulasi yang intensif. Mengurus IMB, kami beri diskon untuk pengembang," ujar Edi kepada Kompas.com di Tugu Khatulistiwa, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (21/3/2015).
IMB telat terbit, pengembang dapat diskon 1%
PONTIANAK. Untuk mendorong pembangunan daerah, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012. Selain berisi tentang pungutan dan retribusi, Perda ini juga menjadi dasar lamanya waktu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan jika IMB terlambat terbit, maka pengembang akan mendapatkan potongan harga retribusi. "Kami menawarkan regulasi yang intensif. Mengurus IMB, kami beri diskon untuk pengembang," ujar Edi kepada Kompas.com di Tugu Khatulistiwa, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (21/3/2015).