IMB telat terbit, pengembang dapat diskon 1%



PONTIANAK. Untuk mendorong pembangunan daerah, Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012. Selain berisi tentang pungutan dan retribusi, Perda ini juga menjadi dasar lamanya waktu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan jika IMB terlambat terbit, maka pengembang akan mendapatkan potongan harga retribusi.

"Kami menawarkan regulasi yang intensif. Mengurus IMB, kami beri diskon untuk pengembang," ujar Edi kepada Kompas.com di Tugu Khatulistiwa, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (21/3/2015).


Edi menjelaskan, dalam Perda disebutkan, jangka waktu mengurus IMB paling lama adalah 14 hari. Terlambat terbit sehari saja, pengembang akan dikenai potongan harga sebesar satu persen. Selain memberi diskon, Pemkot juga memberikan sanksi kepada pejabat terkait.

Selain itu, untuk mendorong pengembang berbisnis di Pontianak, Pemkot akan menyediakan infrastruktur jalan, air bersih, dan jaringan listrik. Dengan begitu, pengembang tidak perlu lagi mengeluarkan banyak biaya untuk mengurus fasilitas penunjang tersebut.

Perda tersebut juga mencantumkan, bahwa tingkat penggunaan jasa retribusi IMB dihitung berdasarkan indeks fungsi bangunan, luas bangunan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi. NJOP ditetapkan sebesar 0,5 persen dari NJOP Bumi.

Sementara itu, komponen retribusi IMB terdiri atas biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan yang meliputi biaya survei, biaya pendataan, dan biaya pengawasan. Komponen lainnya adalah biaya administrasi dan pendaftaran permohonan IMB, serta biaya plat IMB.

Ada pun biaya administrasi dan pendaftaran permohonan IMB, ditetapkan sebesar Rp 1.500. Sementara, biaya plat IMB senilai Rp 10.000. (Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa