JAKARTA. Investasi dengan janji imbal hasil tinggi kembali menelan korban baru. Kali ini kasus menimpa PT Boss Venture Indonesia, perusahaan yang beroperasi di bidang portal web dan konsultasi manajemen. Pada praktiknya, selama ini Boss Venture menjalankan kegiatan pengumpulan dana masyarakat dengan sistem piramida alias Multi Level Marketing (MLM). Investasi ini menjanjikan
return 1,5% per harinya. Sejak bulan Juni 2014 lalu, sistem bagi hasil mulai mandek. Bukan cuma itu, investor yang terlanjur membenamkan modalnya bahkan tak bisa mencairkan modal awalnya di Boss Venture. Salah satu korban investasi Boss Venture, Adinda Syachrina mengatakan, investor akan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Adinda bercerita, pada bulan Juni, manajemen Boss Venture beralasan ada perubahan sistem di internal perusahaan. Dana
reseller yang diendapkan pun tak bisa diambil tanpa melakukan penambahan baru (
top-up). Lalu, pada bulan 14 Oktober 2014 lalu, investor yang merasa menjadi korban melakukan mediasi dengan Managing Director Boss Venture, Yudianto Tri. Yudianto juga tercatat sebagai pengelola dan pemegang saham Boss Venture. Saat itu, investor dan Yudianto meneken perjanjian bahwa perusahaan akan mengembalikan dana nasabah dalam waktu 45 hari. "Namun sampai sekarang tidak ada respon positif, bahkan kami tidak bisa menghubungi manajemen. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum," ujar Andinda kepada KONTAN, Minggu (14/12). Sekedar informasi, Boss Venture mendapat izin sebagai perusahaan
portal web dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2012 lalu. Dalam dokumen BKPM, 60% saham Boss Venture atau setara US$ 720.000 dikempit oleh Cash Deal Sdn Bhd dari Malaysia. Sisanya 40% saham atau setara US$ 480.000 dimiliki oleh Yudianto Tri. Kerugian yang diderita Adinda sendiri mencapai Rp 50 juta. Namun, kerugian
downline yang berada di bawah koordinasinya mencapai Rp 877,5 juta dengan jumlah 277 investor. Saat ini, ada sekitar 200.000 member Boss Venture yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga potensi kerugian investor ditaksir bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Adinda membenamkan modal sejak November 2013. Untuk menjadi member atau
reseller, investor harus membeli lisence minimal US$ 250 atau sekitar Rp 2,5 juta. Dari dana itu, sebanyak US$ 150 untuk membeli lisensi dan US$ 100 menjadi dana investasi yang bakal memberikan imbal hasil (
return) 1,5% per hari sebagai daily
sales incentive (DSI). Selain itu, jika berhasil merekrut orang (
downline), ada bonus tambahan hingga level kelima di bawahnya. Investor juga mendapatkan diskon 100% apabila berbelanja di
www.bossventure.com. Abdullah, korban Boss Venture lainnya mengaku sudah menanamkan modal hingga Rp 12,5 juta. Kerugian yang dideritanya dan keluarga mencapai Rp 50 juta. Abdullah mengatakan, sejak menjadi member pada Februari 2014 lalu, ia tak pernah berhasil merealisasikan profit dari imbal hasil yang disebut "bonus pasif" tersebut. "Jadi dari awal janji itu adalah omong kosong. Sehingga ini menjadi seperti money game saja," kata dia. Abdullah mengaku, selama ini ia melakukan top-up investasi melalui beberapa rekening, bahkan melalui rekening pribadi Yudianto dan anaknya, Andra. Ratusan investor yang tergabung sebagai Korban Boss Venture juga sudah melayangkan surat ke BKPM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Besok, Senin (15/12) kami melapor ke Polda," ujarnya. Abdullah dan Adinda berharap, modal awal nasabah bisa dikembalikan. Cabut Izin Hingga berita ini diturunkan, KONTAN masih belum mendapat respon dari Yudianto yang juga merupakan mantan Anggota Kadin DKI itu. Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, mengatakan, BKPM akan segera mencabut izin Boss Venture. Pasalnya, Boss Venture tidak mengindahkan peringatan yang diberikan BKPM pada Februari lalu tentang larangan kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
"Prosesnya, kalau tiga kali peringatan diabaikan, izin akan langsung kami cabut dan tidak boleh beroperasi lagi. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat seperti ini," ujarnya. Memang sebelumnya BKPM pernah melayangkan peringatan karena Boss Venture menyalahi izin yang diberikan BKPM. Saat itu, BKPM meminta Boss Venture mengembalikan dana masyarakat. Apalagi, Boss Venture tidak mengantongi izin dari OJK. Namun, hingga sekarang, Boss Venture masih melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Dengan sistem yang baru, perusahaan ini menjanjikan imbal hasil yang lebih tinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa