KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan bunga pinjaman peer to peer (P2P) lending bisa turun. Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan bilang Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. “Ini menjadi tantangan di 2021, bagaimana bunga bisa ditekan lagi. Dengan mempertajam credit scoring dan artificial intelligence yang lebih andal,” ujar Munawar dalam diskusi virtual. Bahkan ia menyebut bunga pinjaman akan lebih rendah pada pinjaman produktif dibandingkan multiguna. Bunga pinjaman ini akan berpengaruh kepada imbal hasil yang akan diterima oleh pemberi pinjaman (lender).
Imbal hasil lender di fintech lending ditentukan hal-hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan bunga pinjaman peer to peer (P2P) lending bisa turun. Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan bilang Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. “Ini menjadi tantangan di 2021, bagaimana bunga bisa ditekan lagi. Dengan mempertajam credit scoring dan artificial intelligence yang lebih andal,” ujar Munawar dalam diskusi virtual. Bahkan ia menyebut bunga pinjaman akan lebih rendah pada pinjaman produktif dibandingkan multiguna. Bunga pinjaman ini akan berpengaruh kepada imbal hasil yang akan diterima oleh pemberi pinjaman (lender).