Imbal hasil reksadana pasar uang tak lagi stabil



JAKARTA. Aturan penggunaan harga pasar wajar yang ditetapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan mempengaruhi keuntungan atau return reksadana pasar uang. Penyempurnaan beleid no IV.C.2 yang akan berlaku Januari 2013 itu bisa membuat return reksadana pasar uang fluktuatif.

Andreas Gunawidjaja, Direktur Mandiri Manajemen Investasi, menjelaskan, perhitungan sesuai harga pasar wajar memang akan membuat transparansi harga menjadi lebih baik. Namun, dia mengingatkan, return reksadana pasar uang, yang semula stabil, akan bergerak sesuai dengan harga pasar.

Meski begitu, Andreas yakin, fluktuasi return reksadana pasar uang tidak sebesar produk lain. Sebab, aset dasar reksadana pasar uang adalah obligasi dengan tenor kurang dari satu tahun. "Jadi akan naik turun, namun tidak terlalu besar," ujar dia.


Fadlul Imansyah, Vice President Head of Investment PT CIMB Principal Asset Management khawatir, fluktuasi imbal hasil bisa menurunkan pamor reksadana pasar uang. Selama ini, reksadana pasar uang merupakan produk dengan return stabil. "Jadi tidak sesuai dengan sifat reksadana pasar uang," ujar dia.

Imbal hasil reksadana pasar uang bisa tergerus karena jika mengacu harga pasar wajar, harga obligasi bisa negatif. Kini, imbal hasil reksadana pasar uang CIMB Principal Asset Management menjanjikan return 0,646% per bulan atau memberikan imbal hasil bersih sekitar 5,5% per tahun.

Artinya, jika aturan itu berlaku, CIMB tak bisa memberi return tetap 5%. "Return bisa minus. Karena di pasar uang, perbedaan 0,1% sangat berdampak pada return," ujar Fadlul.

Di tengah kondisi seperti ini, mau tidak mau, manajer investasi harus menempatkan dana di luar obligasi. Tidak ada cara kecuali menghindari obligasi sebagai aset dasar.

Menurut Fadlul, peraturan itu bisa lebih efektif dan relevan apabila Bapepam-LK juga meluncurkan aturan yang melarang reksadana pasar uang memiliki aset dasar obligasi. Bapepam-LK masih mengkaji aturan tersebut.

Tak banyak bergerak

Fakhri Hilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK menjanjikan aturan itu bisa rampung Juli. Namun hingga kini, masih belum ada kejelasan mengenai aturan tersebut.

Meskipun demikian, tidak semua manajer investasi khawatir akan perubahan aturan itu. Yulius Manto, Direktur Batavia Prosperindo Asset Management menilai, obligasi dengan jangka waktu kurang dari satu tahun tidak akan mengalami fluktuasi harga yang tinggi. "Bahkan, hampir tidak bergerak harganya, kecuali ada turbulensi," ujar dia.

Menurut Yulius, investor hanya membutuhkan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai aturan baru ini. Dia optimistis, investor akan memahami dan menerima aturan dalam enam bulan ke depan.

Sunggul Situmorang, Direktur Utama Jisawi Finas bilang, selama tren suku bunga masih stabil, return obligasi tidak akan bergerak banyak. Dia percaya pengaruh aturan tersebut tidak terlalu besar pada return reksadana pasar uang.

Selama ini, perhitungan amortisasi terhadap reksadana pasar uang justru dinilai tidak transparan. "Harga diamortisasi itu bisa saja dibeli di harga lebih daripada harga pasar," tutur Sunggul.

Menurut dia, perhitungan semacam itu juga menguntungkan manajer investasi karena bisa menghitung sesuai harga pasar wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana