KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara year on year (yoy). Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang sebesar 6,59% secara yoy. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perbaikan tersebut disebabkan sejumlah faktor. Dia bilang faktornya, yakni proses penyesuaian industri terhadap implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait masa penjaminan dan skema risk sharing.
Imbal Jasa Industri Penjaminan Turun 4,78% di Maret 2026, OJK Beberkan Pemicunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara year on year (yoy). Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang sebesar 6,59% secara yoy. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perbaikan tersebut disebabkan sejumlah faktor. Dia bilang faktornya, yakni proses penyesuaian industri terhadap implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait masa penjaminan dan skema risk sharing.
TAG: