KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan akhir Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux kembali ditunda. Jika sebelumnya putusan ditunda lantaran majelis hakim belum siap menyusun putusan, kini penundaan dilakukan sebab Internux belum menyepakati imbalan jasa yang diajukan pengurus PKPU. "Karena masih ada satu hari, dan pengurus menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan soal imbalan jasa dari debitur dengan pengurus maka putusan ditunda untuk dibacakan hingga esok, Rabu (14/11)," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Qohar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Kalau Internux belum mampu membayar imbalan jasa yang diajukan pengurus, majelis hakim menyarankan setidaknya Internux membuat surat kesepakatan guna memastikan pembayaran imbalan jasa ditunaikan.
Imbalan pengurus PKPU belum jelas, putusan PKPU Internux ditunda lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan akhir Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux kembali ditunda. Jika sebelumnya putusan ditunda lantaran majelis hakim belum siap menyusun putusan, kini penundaan dilakukan sebab Internux belum menyepakati imbalan jasa yang diajukan pengurus PKPU. "Karena masih ada satu hari, dan pengurus menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan soal imbalan jasa dari debitur dengan pengurus maka putusan ditunda untuk dibacakan hingga esok, Rabu (14/11)," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Qohar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Kalau Internux belum mampu membayar imbalan jasa yang diajukan pengurus, majelis hakim menyarankan setidaknya Internux membuat surat kesepakatan guna memastikan pembayaran imbalan jasa ditunaikan.