Imbas Gelombang PHK, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat JKP Senilai Rp 303,58 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih menjadi momok sejumlah industri Tanah Air. Ini terlihat dari besaran pencairan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, sepanjang 2023 berjalan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 45.602 peserta dengan total manfaat uang tunai mencapai Rp 303,58 miliar. Angka ini meningkat 400% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini bisa disebabkan oleh tingginya PHK dan juga meningkatnya kesadaran pekerja terhadap program JKP,” ujar dia, Selasa (21/11) malam.


Dia menambahkan, berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, penerima manfaat JKP terbesar pada 2023 berasal dari sektor aneka industri seperti garmen, tekstil, otomotif, dan manufaktur yakni sebesar 50,3%.

Sebagai badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa aktif melakukan sosialisasi terkait program dan manfaat JKP kepada pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sebanyak 64.200 Karyawan Anggota KSPN Terkena PHK Sejak 2020

“Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak pekerja yang dapat merasakan manfaat dari program JKP,” kata dia.

Secara terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatatkan, sejak awal 2020 sampai November 2023 sudah ada 64.200 karyawan anggota KSPN yang di-PHK oleh perusahaannya masing-masing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.200 karyawan di antaranya mengalami PHK pada tahun ini.

“Tren PHK ini belum membaik situasinya dan akan terus berlangsung pada beberapa waktu mendatang,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi, Selasa (21/11).

KSPN turut menyebut, sektor yang paling banyak terjadi pemangkasan jumlah karyawan adalah industri tekstil dan alas kaki. Selain itu, industri ritel offline juga menjadi salah satu sektor yang terjadi banyak PHK karyawan.

Ristadi menyoroti banyaknya karyawan terdampak kebijakan PHK yang belum menerima pesangon dari perusahaan asal. Ada banyak pula karyawan yang dibayarkan pesangonnya, namun dengan nilai yang di bawah aturan berlaku.

Penyebab masalah ini beragam, misalnya pihak perusahaan tengah menjalani proses hukum. Di samping itu, ada juga perusahaan yang pasrah  tidak punya uang untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari