KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih menjadi momok sejumlah industri Tanah Air. Ini terlihat dari besaran pencairan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, sepanjang 2023 berjalan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 45.602 peserta dengan total manfaat uang tunai mencapai Rp 303,58 miliar. Angka ini meningkat 400% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. “Kenaikan ini bisa disebabkan oleh tingginya PHK dan juga meningkatnya kesadaran pekerja terhadap program JKP,” ujar dia, Selasa (21/11) malam.
Imbas Gelombang PHK, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat JKP Senilai Rp 303,58 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih menjadi momok sejumlah industri Tanah Air. Ini terlihat dari besaran pencairan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, sepanjang 2023 berjalan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 45.602 peserta dengan total manfaat uang tunai mencapai Rp 303,58 miliar. Angka ini meningkat 400% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. “Kenaikan ini bisa disebabkan oleh tingginya PHK dan juga meningkatnya kesadaran pekerja terhadap program JKP,” ujar dia, Selasa (21/11) malam.