KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM memperketat pengawasan koperasi di grup konglomerasi. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah mengodok aturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi. “Kami akan lebih ketat pengawasi koperasi simpan pinjam yang didirikan di lingkungan usaha konglomerasi keuangan. Pengaturannya sedang kami garap dan nanti model pengawasannya jadi lebih komprehensif,” kata Agus kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Imbas kasus KSP Indosurya, Kemenkop perketat pengawasan koperasi di grup konglomerasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM memperketat pengawasan koperasi di grup konglomerasi. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah mengodok aturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi. “Kami akan lebih ketat pengawasi koperasi simpan pinjam yang didirikan di lingkungan usaha konglomerasi keuangan. Pengaturannya sedang kami garap dan nanti model pengawasannya jadi lebih komprehensif,” kata Agus kepada Kontan.co.id, pekan lalu.