KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa susunan hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) akan ditunjuk oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Juru Bicara MA Yanto mengatakan, MA telah menggunakan aplikasi Smart Majelis untuk menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara. “Smart Majelis pakai mesin. Jadi majelis itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini ya, mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Ia menuturkan, penunjukan susunan majelis hakim secara sistem ini menjadi salah satu strategi untuk mencegah korupsi. Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Ronald Tannur Yanto mengakui bahwa sampai saat ini pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat banding (PT) belum menerapkan sistem tersebut. Penunjukan majelis hakim di pengadilan pertama dan banding menjadi kewenangan ketua pengadilan masing-masing. “Yang pertama tadi kewenangan, memang kewenangan untuk menunjuk perkara itu ada pada ketua pengadilan,” tutur Yanto. Hal itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Di mana memilih itu berdasarkan kemampuan profesional berdasarkan beban perkara dan bobot perkaranya,” ujar Yanto. Yanto merespons kasus suap terkait vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga disuap untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.