KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) membawa dampak positif ke penerimaan negara. Adapun pemerintah menetapkan peningkatan tarif PPN per April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%. Dengan peningkatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, ada peningkatan penerimaan yang cukup nyata dari penyesuaian tarif PPN ini. Pada Juli 2022, pemerintah berhasil mengantongi pendapatan dari PPN sebesar Rp 7,15 triliun. “Dengan adanya peningkatan tarif PPN sebesar 1%, pada Juli 2022 kami mendapatkan penerimaan sebesar Rp 7,15 triliun. Bahkan, tren ini terus meningkat dari awal kita menerapkan kebijakan penyesuaian pada April 2022,” tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8) secara daring.
Imbas Kenaikan Tarif PPN, Penerimaan PPN Juli 2022 Tercatat Rp 7,15 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) membawa dampak positif ke penerimaan negara. Adapun pemerintah menetapkan peningkatan tarif PPN per April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%. Dengan peningkatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, ada peningkatan penerimaan yang cukup nyata dari penyesuaian tarif PPN ini. Pada Juli 2022, pemerintah berhasil mengantongi pendapatan dari PPN sebesar Rp 7,15 triliun. “Dengan adanya peningkatan tarif PPN sebesar 1%, pada Juli 2022 kami mendapatkan penerimaan sebesar Rp 7,15 triliun. Bahkan, tren ini terus meningkat dari awal kita menerapkan kebijakan penyesuaian pada April 2022,” tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8) secara daring.