Imbas Mundurnya Danone, ALTO Tutup Sementara Pabrik Tirtamas Lestari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik anak usahanya, PT Tirtamas Lestari, pada 3 September 2024. Keputusan ini didorong oleh mundurnya konsumen makloon utama mereka, Danone Group, yang memaksa ALTO untuk mengambil langkah strategis guna menjaga beban dan cashflow perseroan tetap terkendali.

Huda Nardono, Sekretaris Perusahaan ALTO, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasional perseroan. “Perseroan melakukan penutupan atas pabrik Tirtamas dengan tujuan untuk mempertahankan cashflow agar operasional perusahaan tetap berjalan,” ungkap Huda dalam keterbukaan informasi Kamis (24/10).

Perusahaan juga menyiapkan strategi alternatif  untuk menjaga kelangsungan usaha perseroan. Strategi pertama, ALTO berencana mencari investor atau mitra baru untuk mengoperasikan kembali pabrik-pabrik yang saat ini berhenti. 


"Untuk menyikapi hal tersebut, saat ini perseroan sedang mencoba menggandeng investor untuk mengoperasikan kembali pabrik-pabrik yang sudah tutup untuk meningkatkan performance pendapatan dan likuiditas perseroan," sambungnya.

Keputusan penutupan pabrik ini bukanlah hal yang tiba-tiba, mengingat pada awal tahun ini, tepatnya Februari 2024, pabrik di Pandaan dan Banyuwangi juga telah dihentikan karena penurunan omzet yang signifikan.

Kinerja finansial ALTO pun terlihat tertekan hingga semester I-2024. Pendapatan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Total 8+ ini tercatat hanya mencapai Rp44 miliar, merosot drastis sebesar 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp150 miliar. Di sisi lain, kerugian ALTO meningkat hampir dua kali lipat, dari Rp6 miliar pada semester I-2023 menjadi Rp11 miliar di semester I-2024.

Di tengah tantangan operasional, Tirtamas Lestari juga dihadapkan pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Citra Global Karya (CGK) dan PT Surindo Teguh Gemilang (STK) dengan total tunggakan mencapai Rp3,86 miliar.

Meskipun demikian, manajemen perusahaan menilai nilai gugatan ini tidak material terhadap ekuitas perseroan. “Status gugatan PKPU saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan para pemohon,” jelasnya.

Selanjutnya: Pemilik Mobil Tesla Lakukan Uji Coba Gila, Mengisi Baterai dengan Ditarik Mobil Lain

Menarik Dibaca: Modena Menjaring Pasar Tangerang dengan Gerai Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati