KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun 2020 membludak. Hal ini seiring dengan pelemahan ekonomi dalam negeri karena dampak pandemi virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengindikasi bahwa restitusi pajak mulai melonjak pada September yakni sebesar 13,4% year on year (yoy), Oktober tumbuh 16,3% yoy, dan November naik lagi sebesar 19,2% yoy. Sri Mulyani bilang, pertumbuhan restitusi pajak menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak secara neto tertekan. Kendati begitu, Menkeu menegaskan pemerintah melalui kebijakan fiskal itu harus tetap memberikan restitusi yang dipecepat demi membatu wajib pajak untuk bertahan di tengah pandemi. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa menyampaikan sepanjang tahun 2020 realisasi restitusi pajak sebesar Rp 171,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 19% yoy dibandingkan jumlah restitusi pada akhir 2019 sebesar Rp 139,3 triliun.
Imbas pandemi corona, restitusi pajak melonjak hingga Rp 117,9 triliun di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun 2020 membludak. Hal ini seiring dengan pelemahan ekonomi dalam negeri karena dampak pandemi virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengindikasi bahwa restitusi pajak mulai melonjak pada September yakni sebesar 13,4% year on year (yoy), Oktober tumbuh 16,3% yoy, dan November naik lagi sebesar 19,2% yoy. Sri Mulyani bilang, pertumbuhan restitusi pajak menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak secara neto tertekan. Kendati begitu, Menkeu menegaskan pemerintah melalui kebijakan fiskal itu harus tetap memberikan restitusi yang dipecepat demi membatu wajib pajak untuk bertahan di tengah pandemi. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa menyampaikan sepanjang tahun 2020 realisasi restitusi pajak sebesar Rp 171,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 19% yoy dibandingkan jumlah restitusi pada akhir 2019 sebesar Rp 139,3 triliun.