KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya pandemi Covid-19 yang di berbagai negara, turut berdampak pada penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada 2020 , penempatan PMI hanya 113.173 orang, turun sekitar 40,8% dari jumlah penempatan pada 2019. Di tengah pandemi Covid-19, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan Eva Trisiana memastikan penempatan PMI wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemenaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Imbas pandemi Covid-19, penempatan pekerja migran Indonesia turun pada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya pandemi Covid-19 yang di berbagai negara, turut berdampak pada penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada 2020 , penempatan PMI hanya 113.173 orang, turun sekitar 40,8% dari jumlah penempatan pada 2019. Di tengah pandemi Covid-19, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan Eva Trisiana memastikan penempatan PMI wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemenaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).