Imbas pandemi, tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 11 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran, BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menyebut, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 11 triliun.

“Per November 2020 ada sekitar Rp 11 triliun tunggakan dari seluruh kelas, baik kelas I, kelas II, kelas III peserta mandiri,” kata Ratna dalam diskusi virtual, Selasa (22/12).

Dari jumlah tersebut, sekitar 60% adalah peserta kelas III yang notabene merupakan peserta mandiri dengan pendapatan kelas menengah ke bawah. Ratna menyebut, tunggakan ini salah satunya karena dampak pandemi covid-19. Selain itu, Ratna menyebut, tunggakan yang terjadi terkadang bukan karena kurangnya kemampuan masyarakat untuk membayar, tetapi juga kesediaan masyarakat untuk membayar.


“Tentu akan berpengaruh juga terhadap keaktifan, dengan situasi pandemi memang ada penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada Desember 2019, saat ini sekitar 47% hampir 48%,” ujar dia.

Baca Juga: Permudah akses bagi publik, BPJS Kesehatan sediakan data sampel 2015-2018

Melihat hal tersebut, Ratna mengatakan, pemerintah telah merespons dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jika menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,” tutur Ratna.

Baca Juga: Kasus Corona, BPJS Kesehatan terima pengajuan klaim dari 1.472 rumah sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati