KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi kawasan industri untuk memiliki Wilayah Usaha Ketenagalistrikan (Wilus) serta mengembangkan pembangkit listrik mandiri menyusul terjadinya gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengungkapkan, pemadaman listrik harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem ketenagalistrikan nasional, terutama dalam mendukung operasional kawasan industri yang membutuhkan pasokan listrik andal dan berkelanjutan. HKI yang saat ini menaungi lebih dari 170 kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga kawasan timur Indonesia, merasakan secara langsung betapa vitalnya pasokan listrik bagi keberlangsungan aktivitas industri.
Kawasan-kawasan tersebut menjadi rumah bagi ribuan perusahaan nasional maupun multinasional yang bergerak di sektor manufaktur, petrokimia, logistik, makanan dan minuman, elektronik, otomotif, mineral, pusat data, hingga industri berteknologi tinggi.
Baca Juga: Dharma Samudera Fishing (DSFI) Optimistis Penjualan Capai Rp 695 Miliar di 2026 Menurut Akhmad, setiap gangguan listrik dapat menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi industri karena berpotensi mengganggu proses produksi, merusak bahan baku, menghambat pengiriman barang hingga menambah biaya operasional akibat penggunaan sistem cadangan. "Peristiwa pemadaman yang terjadi belakangan ini harus dilihat sebagai alarm penting bahwa sistem kelistrikan nasional memerlukan lapisan pengaman yang lebih kuat. Ketahanan energi nasional tidak cukup hanya mengandalkan satu sistem yang terpusat," ujar Akhmad dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026). HKI menilai kawasan industri perlu diberikan ruang yang lebih luas untuk membangun sistem ketenagalistrikan mandiri yang terintegrasi dengan jaringan nasional. Menurut Akhmad, banyak kawasan industri yang memiliki kemampuan finansial, kesiapan teknis, serta kebutuhan riil untuk mengembangkan pembangkit listrik sendiri. Namun demikian, proses perizinan dan regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keleluasaan yang cukup bagi kawasan industri untuk memperoleh Wilayah Usaha Ketenagalistrikan (Wilus) dan mengembangkan sistem penyediaan listrik secara mandiri. "Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi kawasan industri yang ingin memiliki Wilayah Usaha Ketenagalistrikan sendiri. Industri membutuhkan kepastian. Ketika investasi sudah masuk, pabrik sudah berdiri, dan ribuan tenaga kerja bergantung pada aktivitas produksi, maka pasokan energi harus memiliki tingkat kepastian yang setara," katanya.
Baca Juga: AirAsia Percepat Pemulihan Kapasitas, Target Operasi Penuh Agustus 2026 HKI menegaskan usulan tersebut bukan untuk mengurangi peran PT PLN (Persero). Sebaliknya, PLN tetap dipandang sebagai tulang punggung sistem kelistrikan nasional yang menjaga stabilitas pasokan energi. HKI mengusulkan model kolaboratif di mana PLN tetap menjadi backbone jaringan nasional, sementara kawasan industri berperan sebagai mitra strategis melalui pengembangan captive power, microgrid industri, sistem penyimpanan energi (battery storage), hingga pembangkit berbasis energi terbarukan yang terintegrasi dengan jaringan nasional.
Selain itu, HKI juga mendorong percepatan implementasi kebijakan yang memungkinkan kerja sama antar pemegang Wilus, perluasan skema wheeling listrik, penguatan pengembangan microgrid industri, serta pemberian fleksibilitas bagi kawasan industri untuk mengembangkan pembangkit berbasis gas bumi maupun energi terbarukan. Menurut HKI, langkah tersebut penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, khususnya di sektor hilirisasi mineral, kendaraan listrik, pusat data, kecerdasan buatan (AI), dan manufaktur berteknologi tinggi yang membutuhkan pasokan listrik dengan tingkat keandalan tinggi. "Investor tidak hanya melihat upah tenaga kerja, insentif fiskal, atau ketersediaan lahan. Mereka juga melihat keandalan energi. Dalam banyak kasus, keputusan investasi ditentukan oleh seberapa pasti listrik tersedia selama 24 jam tanpa gangguan," tutup Akhmad. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News