KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diperkirakan naik akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang dilakukan perusahaan. Hal ini sering melesunya perekonomian nasional sebagai dampak pandemi corona (Covid-19). Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif memperkirakan klaim meningkat pasca lebaran. Sebab, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diproses setelah satu bulan pekerja di-PHK. Baca Juga: IBR Multimedia Komunika salurkan paket sembako di sejumlah wilayah di DKI
Imbas PHK massal, klaim BPJamsostek diproyeksi naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diperkirakan naik akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang dilakukan perusahaan. Hal ini sering melesunya perekonomian nasional sebagai dampak pandemi corona (Covid-19). Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif memperkirakan klaim meningkat pasca lebaran. Sebab, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diproses setelah satu bulan pekerja di-PHK. Baca Juga: IBR Multimedia Komunika salurkan paket sembako di sejumlah wilayah di DKI