KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diperkirakan naik akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang dilakukan perusahaan. Hal ini sering melesunya perekonomian nasional sebagai dampak pandemi corona (Covid-19). Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif memperkirakan klaim meningkat pasca lebaran. Sebab, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diproses setelah satu bulan pekerja di-PHK. Baca Juga: IBR Multimedia Komunika salurkan paket sembako di sejumlah wilayah di DKI
“Jika kami perhatian dari data tiap kantor cabang mulai 1 Januari hingga 19 Mei 2020 belum memperlihatkan kenaikan yang signifikan,” kata Krishna, di Jakarta, Rabu (20/5). Merujuk data BPJamsostek dari Januari – Mei 2019 sebanyak 924.460 peserta mengajukan klaim JHT. Sementara sejak 1 Januari-19 Mei 2020 pengajuan klaim JHT sudah menyentuh 791.050 peserta.