KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok terbuka lebar akibat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kalau tadi itu (PHK) pasti ada. Kalau memang pasar kita berkurang, penjualan berkurang pasti dari sisi produksi kan dikurangi," ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan saat ditemui Kontan, Kamis (19/9). Pengurangan produksi rokok dalam jangka panjang menurutnya akan membuat satu kebijakan khusus di industri masing-masing untuk melakukan efisiensi.
Imbas PP 28/2024, Kemenperin Ungkap Peluang PHK di Industri Rokok Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok terbuka lebar akibat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kalau tadi itu (PHK) pasti ada. Kalau memang pasar kita berkurang, penjualan berkurang pasti dari sisi produksi kan dikurangi," ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan saat ditemui Kontan, Kamis (19/9). Pengurangan produksi rokok dalam jangka panjang menurutnya akan membuat satu kebijakan khusus di industri masing-masing untuk melakukan efisiensi.