KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi bakal terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan pengenaan tarif timbal balik bagi Indonesia sebesar 32%. Sejalan dengan hal itu, Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan bahwa bakal terdapat 50.000 buruh yang terancam mengalami PHK imbas keputusan tarif timbal balik tersebut. “Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Imbas Tarif Baru AS, KSPI Prediksi 50.000 Pekerja Bakal Terdampak PHK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi bakal terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan pengenaan tarif timbal balik bagi Indonesia sebesar 32%. Sejalan dengan hal itu, Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan bahwa bakal terdapat 50.000 buruh yang terancam mengalami PHK imbas keputusan tarif timbal balik tersebut. “Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).